“Kita berharap seluruh pejabat yang baru dilantik dapat melaksanakan amanah ini dengan ikhlas, untuk kepentingan negara, masyarakat, dan juga pribadi. Jabatan adalah ladang pengabdian, bukan sekadar kedudukan,” tambahnya.

Sekda Sudirman menerangkan, pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam menyelesaikan mekanisme dan prosedur yang tidak sesuai dengan regulasi.

“Pemprov Jambi menindaklanjuti bahwa yang bersangkutan untuk dikembalikan pada jabatan yang setara, bukan pada jabatan yang lama. Karena perputaran ini cukup lama, karena setelah yang bersangkutan lepas dari jabatan lama sudah ada yang mengisi, dan untuk pertukaran itu harus menunggu selama 2 tahun. Berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditempatkan pada jabatan yang setara,” terang Sekda Sudirman.

Baca juga:  Wagub Sani Dampingi Wakil KSP M. Qodari Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Muaro Jambi

“Ada 13 ASN Pemprov Jambi yang dikembalikan dan ditempatkan pada jabatan setara, hanya 1 saja tadi yang menolak amanah dari Bapak Gubernur Jambi. Karena ini merupakan amanah dari beliau, apabila tidak menerima kita kembalikan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (*)