Ketiga, menyusun peta jalan pembangunan (selain stokfile dan TUKS) alternatif untuk Aur Kenali yang berbasis kebutuhan warga, misalnya pengembangan UMKM, kawasan pendidikan, atau ruang terbuka hijau. Keempat, mengawal proses hukum dengan menyiapkan bukti dan dokumen agar masyarakat bisa menempuh jalur litigasi bila perusahaan tetap memaksakan proyek.

Penutupan sementara hanyalah pintu masuk. Kemenangan sesungguhnya baru terwujud jika proyek stokfile dan TUKS benar-benar dibatalkan permanen dan lahan di Aur Kenali dikembalikan kepada peruntukan yang sesuai tata ruang.

Konsistensi, persatuan, dan advokasi berkelanjutan menjadi kunci agar suara masyarakat tidak sekadar menjadi gema sesaat, melainkan pijakan nyata dalam arah pembangunan Kota Jambi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca juga:  Demi Warga Aur Kenali, Walikota Jambi Harus Tegas Stop Pelanggaran Tata Ruang dan Perusakan Lingkungan

Daftar Pustaka

Antara Jambi. 2025. Pemkot Jambi tegas lindungi masyarakat dalam polemik jalur batu bara. Diakses 16 September 2025, dari https://jambi.antaranews.com/berita/630557/pemkot-jambi-tegas-lindungi-masyarakat-dalam-polemik-jalur-batu-bara

Berita Nasional. 2025. Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat geruduk proyek stockpile PT SAS, WALHI: ancaman serius bagi ruang hidup. Diakses 16 September 2025, dari https://beritanasional.id/warga-aur-kenali-dan-mendalo-darat-geruduk-proyek-stockpile-pt-sas-walhi-jambi-ancaman-serius-bagi-ruang-hidup

Liputan6. 2025. Tolak pembangunan stockpile batu bara, warga Jambi blokir jalan lintas timur Sumatera. Diakses 16 September 2025, dari https://www.liputan6.com/regional/read/6158569/tolak-pembangunan-stockpile-batu-bara-warga-jambi-blokir-jalan-lintas-timur-sumatera

Mongabay Indonesia. 2025. Warga Jambi cemaskan jalan angkut dan terminal batu bara. Diakses 16 September 2025, dari https://mongabay.co.id/2025/08/16/warga-jambi-cemaskan-jalan-angkut-dan-terminal-batubara-1

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2024–2044.

Baca juga:  Stokpile Batubara dalam Zona Pertanian, Ancaman Ketahanan Pangan Presiden Prabowo di Jambi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.