Oleh : Dr. Noviardi Ferzi
TANYAFAKTA.CO – Penutupan sementara pembangunan stokfile dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT SAS RMKE Grup di Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Jambi, harus dibaca sebagai kemenangan awal masyarakat.
Namun, keberhasilan ini baru sebatas jeda, bukan akhir. Masyarakat Aur Kenali perlu memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat posisi mereka, mengunci kepastian hukum, dan memastikan proyek yang mengancam ruang hidup tersebut tidak pernah lagi dilanjutkan.
Dasar hukum perjuangan warga sebenarnya sangat kokoh. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044 secara jelas menetapkan Aur Kenali sebagai kawasan permukiman, bukan kawasan industri.
Dengan demikian, aktivitas industri ekstraktif seperti stokfile batubara dan TUKS adalah bentuk pelanggaran tata ruang. Fakta ini diperkuat dengan sikap Pemerintah Provinsi Jambi yang menghentikan sementara pembangunan untuk menunggu kajian mendalam, serta pernyataan Pemerintah Kota Jambi yang menegaskan kepentingan masyarakat menjadi prioritas (Antara Jambi, 2025).
Selain tata ruang, warga memiliki landasan konstitusional. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan pemerintah dan masyarakat menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin hak warga atas ruang hidup yang layak.
Artinya, penolakan masyarakat bukan sekadar ekspresi emosional, melainkan bagian dari upaya menegakkan hak konstitusional.
Di lapangan, dampak dari proyek PT SAS sudah nyata. Penimbunan rawa di lokasi pembangunan berpotensi meningkatkan risiko banjir, sementara aktivitas alat berat dan lalu lintas batu bara memicu kebisingan, getaran, serta polusi debu yang membahayakan kesehatan warga (Mongabay, 2025; Berita Nasional, 2025).
Warga bersama WALHI menilai proyek ini ancaman serius bagi ruang hidup, sehingga aksi protes, blokade jalan nasional, hingga pembentukan Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) muncul sebagai bentuk perlawanan sosial (Liputan6, 2025). Fakta ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya khawatir, tetapi sudah mengalami kerugian riil.
Oleh karena itu, ada beberapa langkah strategis yang harus ditempuh masyarakat Aur Kenali pasca penutupan sementara ini.
Pertama, memperkuat basis hukum dengan mendesak pemerintah menegakkan RTRW dan menolak perubahan peruntukan kawasan yang bisa membuka ruang bagi korporasi.
Kedua, meluaskan solidaritas sosial dengan menggandeng akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media agar isu ini mendapat sorotan nasional.
Ketiga, menyusun peta jalan pembangunan (selain stokfile dan TUKS) alternatif untuk Aur Kenali yang berbasis kebutuhan warga, misalnya pengembangan UMKM, kawasan pendidikan, atau ruang terbuka hijau. Keempat, mengawal proses hukum dengan menyiapkan bukti dan dokumen agar masyarakat bisa menempuh jalur litigasi bila perusahaan tetap memaksakan proyek.
Penutupan sementara hanyalah pintu masuk. Kemenangan sesungguhnya baru terwujud jika proyek stokfile dan TUKS benar-benar dibatalkan permanen dan lahan di Aur Kenali dikembalikan kepada peruntukan yang sesuai tata ruang.
Konsistensi, persatuan, dan advokasi berkelanjutan menjadi kunci agar suara masyarakat tidak sekadar menjadi gema sesaat, melainkan pijakan nyata dalam arah pembangunan Kota Jambi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Antara Jambi. 2025. Pemkot Jambi tegas lindungi masyarakat dalam polemik jalur batu bara. Diakses 16 September 2025, dari https://jambi.antaranews.com/berita/630557/pemkot-jambi-tegas-lindungi-masyarakat-dalam-polemik-jalur-batu-bara
Berita Nasional. 2025. Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat geruduk proyek stockpile PT SAS, WALHI: ancaman serius bagi ruang hidup. Diakses 16 September 2025, dari https://beritanasional.id/warga-aur-kenali-dan-mendalo-darat-geruduk-proyek-stockpile-pt-sas-walhi-jambi-ancaman-serius-bagi-ruang-hidup
Liputan6. 2025. Tolak pembangunan stockpile batu bara, warga Jambi blokir jalan lintas timur Sumatera. Diakses 16 September 2025, dari https://www.liputan6.com/regional/read/6158569/tolak-pembangunan-stockpile-batu-bara-warga-jambi-blokir-jalan-lintas-timur-sumatera
Mongabay Indonesia. 2025. Warga Jambi cemaskan jalan angkut dan terminal batu bara. Diakses 16 September 2025, dari https://mongabay.co.id/2025/08/16/warga-jambi-cemaskan-jalan-angkut-dan-terminal-batubara-1
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2024–2044.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Tinggalkan Balasan