TANYAFAKTA.CO, JAMBIMenanggapi pemberitaan terkait pembangunan Gedung Kantor Cabang Utama (KCU), pihak Bank Jambi memastikan bahwa proyek tersebut tetap berlanjut dan akan dirampungkan oleh pihak penyedia jasa sesuai kontrak yang berlaku.

Humas Bank Jambi menjelaskan bahwa proses pembangunan gedung KCU saat ini masih berjalan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja yang telah disepakati antara Bank Jambi dan penyedia jasa.

“Berdasarkan kontrak pekerjaan, penyedia jasa masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan, dengan konsekuensi dikenakan denda atas keterlambatan,” ujar Humas Bank Jambi, Selasa (14/4).

Ia menegaskan, penyedia jasa telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan proyek tersebut hingga tuntas sesuai dengan kesepakatan yang ada.

Baca juga:  PalmCo Siap Akselerasi 1.600 Ha PSR di Aceh, Petani: Seperti Air di Gurun Pasir

Lebih lanjut dijelaskan, keterlambatan dalam pengerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Sesuai ketentuan kontrak, penyedia jasa masih diberikan waktu tambahan maksimal 50 hari kalender setelah masa kontrak berakhir untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan tetap dikenakan denda.

“Penyedia jasa masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 hari kalender setelah masa kontrak berakhir, dengan konsekuensi denda,” jelasnya.

Terkait pembayaran, Bank Jambi menegaskan akan tetap melakukan pembayaran berdasarkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia jasa.

“Penyelesaian keterlambatan merupakan tanggung jawab penyedia jasa hingga pembangunan gedung KCU rampung 100 persen,” tutupnya. (*)