TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan pada Kamis (16/4/2026).

Persetujuan penghentian penuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili Direktur A pada Jampidum, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., melalui pertemuan virtual.

Kegiatan ekspose turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Kejati Jambi, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum di lingkungan Kejati Jambi, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri di wilayah tersebut.

Baca juga:  Di Tengah Isu Hubungan Polri-Kejaksaan, Kapolda Jambi dan Kajati Fokus Perkuat Sinergitas Dalam Penegakan Hukum

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan bahwa terdapat satu permohonan penghentian penuntutan yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

Perkara tersebut atas nama tersangka Haris Damanik bin Jafar Sidik Damanik (alm), yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

“Pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif pada esensinya merupakan upaya untuk memulihkan keadaan serta menjaga harmonisasi sosial yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.

Baca juga:  Berantas Narkoba, Polda Jambi Berhasil Amankan Mr T dan Dua Pelaku Lain

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai mekanisme keadilan restoratif Pasal 79 hingga Pasal 88.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam memastikan pelaksanaan mekanisme tersebut berjalan secara efektif, termasuk dalam penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial.

“Hal ini harus didukung dengan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat,” tambahnya.

Secara keseluruhan, terdapat lima perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif di wilayah Kejati Jambi, dengan rincian:

Baca juga:  Kajati Jambi Terima Audiensi SKK Migas Sumbagsel, Perkuat Pengamanan Hulu Migas

1. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sebanyak 2 perkara (1 perkara penipuan dan 1 perkara narkotika),

2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi sebanyak 1 perkara pencurian,

3. Kejaksaan Negeri Merangin sebanyak 1 perkara narkotika,

4. Kejaksaan Negeri Jambi sebanyak 1 perkara pencurian.

Dengan adanya persetujuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana di era KUHP dan KUHAP yang baru.