Ia juga menambahkan bahwa setiap kabupaten/kota yang menerima SK kepengurusan wajib memenuhi tiga persyaratan utama, yakni menandatangani fakta integritas, menyelesaikan laporan pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan HUT Golkar, serta menuntaskan formatur kepengurusan secara lengkap.

Sementara itu, Ketua DPD II Golkar Tanjab Barat, Syufrayogi Syaiful, menyatakan komitmennya untuk segera menjalankan seluruh arahan dan petunjuk dari DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi. Ia juga menyampaikan kesiapan untuk mengejar target politik yang telah ditetapkan, termasuk upaya menuju kursi kepala daerah, yang menurutnya telah mendapat dukungan dari Ketua DPD I serta masyarakat Tanjab Barat.

“Kami siap menjalankan amanah ini dan bekerja maksimal untuk membesarkan Partai Golkar di Tanjab Barat,” ujarnya.

Baca juga:  Masih Terjerat Kasus Suap, Agus Rubiyanto Tetap Optimis Maju di Musda Golkar

Penyerahan SK tersebut turut didampingi oleh Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata, beserta jajaran sekretariat Partai Golkar Provinsi Jambi dan pengurus DPD II Golkar Tanjab Barat. (*)