Berdasarkan informasi dari Polsek Telanaipura, laporan telah dibuat oleh pihak istri terhadap suaminya terkait dugaan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam laporan resmi, dan proses hukum masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak tertentu, termasuk institusi,” tambahnya.

Korem 042/Gapu tetap berkomitmen menjaga profesionalitas serta memastikan setiap informasi yang beredar dapat diluruskan secara objektif dan bertanggung jawab. (*).

Baca juga:  Aksi Diam Wartawan di Jambi: Kritik Terhadap Intimidasi dan Penghalangan Liputan