TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terbaru, penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Adi Varial Putra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan dilakukan penahanan pada Senin, (04/05/2026).

Baca juga:  Polda Jambi Teken Komitmen Bersama Tolak Judi Online dan Narkoba, Kapolda: “Bukan Sekadar Seremonial”