TANYAFAKTA.CO, CILEGON – Pengamat Publik Sayyid Alif Ramadhan (Alif) meminta KPK mengungkap dugaan korupsi berupa penjualan murah PT Krakatau Tirta Industri (KTI) dan PT Krakatau Daya Listrik (KDL) sebesar Rp 3,25 triliun saat Silmy Karim merangkap jabatan sebagai Dirut PT Krakatau Steel (Kras) dan Komisaris Krakatau Posco.
Tokoh muda Cilegon Banten itu dalam siaran persnya, Selasa (9/6), juga mendukung pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar KPK mengungkap soal penyerahan pabrik Hot Strip Mill (HSM) 2 milik BUMN kepada perusahaan joint venture Krakatau Posco di era Silmy Karim. Silmy sendiri menjadi Direktur Utama PT Krakatau Steel (Kras) pada 2018‑2023.
Silmy Karim sempat memimpin PT Pindad dan PT Krakatau Steel sebelum menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), dan kini dia menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Alif lebih lanjut mengemukakan dukungannya kepada ICW yang meminta agar KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara hukum Silmy Karim.
Ia menilai, proses penjualan PT KTI dan PT KDL serta penyerahan pabrik HSM 2 milik BUMN Kras kepada perusahan joint venture Krakatau Posco dengan alasan untuk penambahan saham Kras yang semula 30 persen menjadi 50 persen penuh rekayasa.
Padahal, Krakatau Posco bukan anak perusahan grup Kras, tapi hanya sebagai perusahan patungan saham (joint venture) yang sejak berdiri hingga saat ini selalu merugi dan tidak pernah dapat memberikan deviden hasil usaha kepada Kras.
“Ini semua terjadi terjadi saat Silmy Karim berada dalam posisi rangkap jabatan sebagai Direktur Utama Kras dan Komisaris Krakatau Posco,” kata Alif.
Anehnya, menurut dia, sudah tahu Krakatau Posco sejak berdirinya selalu merugi dan tidak pernah membagikan deviden kepada Kras, jumlah saham Kras malah ditambah dengan cara menyerahkan aset kekayaannya.
Sejak saham Kras di Krakatau Posco sudah meningkat dari 30 persen menjadi 50 persen, Kras tetap tidak pernah mendapatkan deviden dari Krakatau Posco, dan Krakatau Posco itu bukan sebagai anak perusahan, tetapi hanya sebagai perusahan swasta yang didalamnya terdapat saham BUMN Kras untuk joint venture.
Kemudian, jika mengacu pada ketentuan hukum penjualan grup yang berstatus anak perusahan, dana hasil penjualan PT KTI dan PT KDL sebesar Rp 3,25 triliun seharusnya tidak boleh digunakan langsung oleh Kras, tapi harus disetorkan dulu kepada Negara melalui kas Mentri Keuangan RI.
Tetapi karena yang dijual bukan lagi anak perusahaan, namun sudah di-downgrade menjadi cucu perusahan, Silmy Karim diduga secara sengaja mendesain agar hasil penjualan PT KTI dan PT KDL tidak disetorkan kepada negara, karena yang dijual adalah “cucu” dan bukan “anak perusahan” BUMN Kras.
Desain rekayasa downgrade status PT KTI dan PTKDL dari “anak” menjadi “cucu Kras” diduga sudah dilakukan sejak 2022, dan transaksi penjualan “anak Kras” yang direkayasa menjadi “cucu Kras” oleh PT KSI (anak perusahan Kras) terjadi pada 2024.
Selanjutnya, dana segar dari penjualan saham PT KTI dan PT KDL sebesar Rp 3,25 trilyun yang diduga tidak disetorkan terlebih dahulu ke negara tersebut langsung digunakan untuk membayar hutang Kras sebesar Rp 2,25 trilyun, dan sisanya sebesar Rp 1 trilyun hingga saat ini masih misterius.
Dampaknya, Kras semakin terpuruk dan salah satu unit pabriknya yang besar yaitu pabrik HSM 2 bukan lagi menjadi milik Kras, melainkan sudah menjadi aset Krakatau Posco (swasta).
Alif juga mengemukakan, image yang dibangun adalah Silmy Karim seolah merupakan “Dewa Penyelamat BUMN sakit”, padahal patut diduga sesungguhnya dia merupakan “Jagal Bengis” yang merusak BUMN dan memalukan bangsa Indonesia di hadapan dunia internasional karena skandal dugaan pemerasan Warga Negara Asing (WNA).
Di Kota Cilegon sendiri Silmy dikenal sebagai “Jagal PHK 6.000 buruh tenaga kerja outsourcing” Kras dengan alasan kebanyakan buruh dan membebani keuangan Kras.
Padahal, Kras terancam bangkrut bukan karena soal beban buruh dan tenaga kerja yang di-PHK, tetapi karena berbagai persoalan mega korupsi yang sudah terungkap atau belum terungkap yang diduga dilakukan Silmy Karim. Akibatnya, tingkat pengangguran di Kota Cilegon sebagai kota indutri saat ini sangat tinggi.
“Kami mengapresiasi dan mendukung KPK dalam kecepatan penanganan seluruh perkara yang diduga dilakukan Silmy Karim pada saat rangkap jabatan di BUMN Krakatau Steel agar publik mengetahui siapa sesungguhnya dia, apakah Dewa Penyelamat BUMN Sakit atau justru Jagal BUMN Bangkrut,” pungkas Sayyid Alif Ramadhan. (*)





Tinggalkan Balasan