TANYAFAKTA.CO, JAKARTA –  Advokat muda asal Jambi, Bayu Anugerah, S.H., M.H., resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (Tergugat I), dan Presiden Republik Indonesia (Tergugat II) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, (17/6/2026).

Gugatan yang didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Irfan Maulana & Partners.

Langkah hukum itu dilatarbelakangi penilaian penggugat bahwa Otto Hasibuan secara sengaja melanggar konstitusi dengan tetap mengendalikan organisasi advokat, meskipun masa jabatannya dinilai telah melebihi batas ketentuan dan saat ini aktif menjabat sebagai pejabat negara.

Bayu Anugerah mengungkapkan, Tergugat I diduga telah melakukan pelanggaran terhadap dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama, terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode atau 10 tahun.

Baca juga:  Rapat Terbatas di Hari Minggu, Presiden Prabowo Bahas Sejumlah Isu Strategis Nasional

Menurut Bayu, Otto Hasibuan telah menjabat sebagai Ketua Umum PERADI selama tiga periode, yakni periode 2005–2010, 2010–2015, dan 2020–2025.

“Alih-alih tunduk pada putusan yang bersifat erga omnes tersebut, Tergugat I diduga mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERADI untuk menunda pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) demi memperpanjang masa jabatannya secara sepihak tanpa batas waktu yang jelas,” ujar Bayu.

Kedua, Bayu menilai Tergugat I juga melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024 mengenai larangan perangkapan jabatan pejabat negara.

Ia menjelaskan, sejak 21 Oktober 2024, Otto Hasibuan telah dilantik dan menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas).

Berdasarkan Putusan MK tertanggal 30 Juli 2025, kata Bayu, pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif ketika diangkat menjadi pejabat negara guna menjaga independensi profesi advokat dari intervensi pemerintah.

“Namun, hingga gugatan ini didaftarkan, Tergugat I terbukti masih aktif menjalankan roda organisasi dan menghadiri berbagai agenda resmi sebagai Ketua Umum PERADI,” tegasnya.

Baca juga:  Presiden Prabowo Jalani Agenda Diplomatik di Rusia, Bertemu Presiden Putin dan Hadiri SPIEF 2025

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Irfan Maulana, menjelaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto turut ditarik sebagai Tergugat II karena dinilai melakukan pembiaran dan abai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap bawahannya selaku Wamenko.

“Sikap diam dari Presiden dianggap memberikan legitimasi terhadap narasi keliru yang dibangun Tergugat I seolah-olah putusan MK tidak dapat dilaksanakan (non-executable), serta mencederai prinsip checks and balances dan kemandirian institusional advokat,” ujarnya.

Irfan menilai tindakan Tergugat I tidak hanya merusak iklim demokrasi dan regenerasi di tubuh PERADI, tetapi juga meruntuhkan marwah profesi advokat sebagai officium nobile yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak hukum dan konstitusi.

“Bagaimana mungkin seorang pejabat negara yang mengurusi bidang hukum justru diduga kuat melakukan pembangkangan terhadap putusan tertinggi Mahkamah Konstitusi? Perbuatan ini sangat merugikan klien kami dan seluruh generasi muda advokat Indonesia,” tambahnya.

Dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyatakan Tergugat I bersalah dan menghukumnya agar segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi. Serta, meminta Tergugat II untuk melakukan tindakan korektif selama proses hukum berjalan.

Baca juga:  Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi

Penggugat juga meminta agar Tergugat I dinyatakan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dinonaktifkan dari jabatan Ketua Umum DPN PERADI sejak putusan diucapkan serta menyatakan hak dan kewenangan Tergugat I untuk menandatangani dokumen strategis organisasi telah gugur demi hukum.

Terhadap Tergugat II, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Presiden RI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena pembiaran dan tidak melakukan tindakan korektif terhadap bawahannya, serta memerintahkan Tergugat II mengambil langkah tegas agar Tergugat I mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut juga turut melibatkan sejumlah pihak sebagai Turut Tergugat, yakni DPN PERADI (Turut Tergugat I), DPC PERADI Jambi (Turut Tergugat II), Notaris Dr. Merry Koesnadi (Turut Tergugat III), dan Menteri Hukum Republik Indonesia (Turut Tergugat IV). (*)