TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Sidang Pengujian Materiil Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/05/2026). Agenda sidang yakni memeriksa perbaikan Permohonan Nomor 158/PUU-XXIV/2026.

Kepada majelis panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Pemohon menjelaskan adanya penambahan satu orang Pemohon atas nama Yanuardi yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Selanjutnya, Pemohon juga menjelaskan penghapusan kedudukan hukum sebagai pembayar pajak, serta menegaskan bahwa permohonan ini bukan merupakan pengulangan dari permohonan sebelumnya.

Perbaikan berikutnya terdapat pada bagian posita atau alasan permohonan. “Dalam aspek perbandingan hukum, kami mengambil dari hukum acara pidana Jerman, di mana dalam hukum acara tersebut juga mengenal adanya pemberian BAP dalam makna lain, yaitu dengan nama files, copy from the file, atau record of examination, yang sama halnya seperti yang kami inginkan dalam pengujian hukum,” kata Adhitya Diar, kuasa hukum para Pemohon.

Baca juga:  Pelatihan TOT Level 4 di UNJA Dukung Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi P1

Dilansir dari mkri.id, Permohonan Nomor 158/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 36 ayat (1) KUHAP diajukan oleh lima orang.