Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP

TANYAFAKTA.CO – Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pengelolaan keuangan publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme akuntabilitas. Kritik diperlukan untuk memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara transparan, efektif dan bertanggung jawab.

Namun, kualitas kritik tidak hanya ditentukan oleh keberanian mengungkap persoalan, melainkan juga oleh ketepatan memahami data, menggunakan terminologi hukum dan menarik kesimpulan sesuai metodologi yang berlaku. Ketika salah satu unsur tersebut diabaikan, kritik berpotensi berubah menjadi konstruksi opini yang tidak lagi sepenuhnya mencerminkan substansi persoalan.

Diskursus mengenai akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali mengemuka di Provinsi Jambi setelah muncul pemberitaan yang menyebut bahwa Rp1,5 triliun uang rakyat “raib” selama periode pertama kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris. Angka tersebut dikaitkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Temui Kepala BNPB, Bahas Kesiapsiagaan Karhutla dan Bencana Jambi

Narasi tersebut tentu menarik perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan negara. Namun, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah benarkah angka tersebut menggambarkan uang negara yang hilang ataukah merupakan interpretasi yang tidak utuh terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK?

Pertanyaan ini penting karena BPK merupakan lembaga negara yang berdasarkan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diberi kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kewenangan tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Artinya, hasil pemeriksaan BPK memiliki kedudukan yang penting dalam sistem akuntabilitas negara. Namun, pentingnya kedudukan tersebut tidak berarti setiap penafsiran terhadap hasil pemeriksaan otomatis menjadi benar.

Baca juga:  Wagub Sani Optimis Program Karya Bakti Gerakan Jum’at Bersih Tingkatkan Kepedulian Masyarakat

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan.

Tujuannya adalah menilai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, bukan semata-mata menghitung kerugian negara atau menetapkan adanya penyimpangan pidana. Dengan demikian, LHP BPK merupakan instrumen evaluasi tata kelola, bukan daftar uang negara yang dinyatakan hilang.

Dalam praktik pemeriksaan yang mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), temuan audit memiliki karakter yang beragam. Temuan dapat berupa kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kelemahan administrasi, penatausahaan aset yang belum tertib, kekurangan penerimaan daerah, kelebihan pembayaran, potensi kerugian negara maupun kerugian negara yang nyata.

Baca juga:  Diskominfo Provinsi Jambi Jadi Mitra Terbaik TVRI Jambi Tahun 2025