TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Gerakan Mahasiswa Pagar Budaya (GEMA PB) memanfaatkan kunjungan kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Provinsi Jambi, Kamis (16/7/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait kondisi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Candi Muaro Jambi.

Dalam kesempatan tersebut, GEMA PB yang diwakili oleh Adjie Permana menyerahkan langsung selembar surat aspirasi kepada Wakil Presiden di sela-sela agenda makan siang di RM Andoenk, Kota Baru, sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut GEMA PB, isi aspirasi tersebut juga sempat dibaca langsung oleh Wapres Gibran.

Saat menyerahkan aspirasi, Adjie meminta pemerintah pusat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas stockpile batu bara yang dinilai masih mengepung kawasan Candi Muaro Jambi.

“Mas Wapres, tolong selamatkan warisan Cagar Budaya Candi Muaro Jambi dari kepungan stockpile batu bara,” kata Adjie.

Baca juga:  Demi Warga Aur Kenali, Walikota Jambi Harus Tegas Stop Pelanggaran Tata Ruang dan Perusakan Lingkungan

Menanggapi hal tersebut, Gibran kemudian bertanya, “Masih ada di situ stockpile batu baranya?”

Adjie menjawab bahwa aktivitas tersebut masih berlangsung dan bahkan disebut semakin banyak.

“Masih, Pak. Semakin banyak perusahaan di situ, Pak. Tahun 2022 Pak Jokowi sudah memerintahkan agar kawasan itu dilestarikan, namun tidak ditindak oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurut GEMA PB, Wapres Gibran kemudian merespons dengan menyatakan akan meminta Gubernur Jambi menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Oke, saya perintahkan Gubernur untuk usut itu sampai tuntas dalangnya,” ujar Gibran, sebagaimana disampaikan GEMA PB.

GEMA PB mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo pada 2022 juga pernah memberikan arahan agar Kawasan Cagar Budaya Nasional Candi Muaro Jambi seluas 3.981 hektare dilestarikan sebagai jejak peradaban bangsa bagi generasi mendatang. Namun, hingga 2026, organisasi tersebut menilai arahan tersebut belum terlaksana secara optimal.

Baca juga:  Presiden Prabowo Dorong Penguatan Multilateralisme dan Kemitraan Ekonomi Global South di KTT BRICS 2025

Candi Muaro Jambi sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 259/M/2013. Selain itu, sejak 2009 kompleks percandian tersebut telah dinominasikan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO, meski hingga kini belum memperoleh pengakuan tersebut.

GEMA PB menilai salah satu faktor yang menghambat upaya tersebut adalah masih adanya aktivitas stockpile batu bara di sekitar kawasan cagar budaya, khususnya di Desa Niaso dan Desa Kemingking.

Organisasi itu juga menyoroti komitmen Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan aktif membuka ruang penyampaian aspirasi masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!.

Menurut GEMA PB, langkah tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan, termasuk terkait perlindungan kawasan Cagar Budaya Nasional Candi Muaro Jambi.

Baca juga:  Presiden Prabowo: Persatuan Kunci Bangun Indonesia yang Adil dan Makmur

Melalui surat aspirasi yang diserahkan kepada Wakil Presiden, GEMA PB menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kapolda Jambi hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, untuk mengusut dan menindak dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas stockpile batu bara di sekitar kawasan Candi Muaro Jambi.

Kedua, meminta pemerintah, mulai dari Menteri ESDM, Gubernur Jambi, Bupati Muaro Jambi, Wali Kota Jambi, hingga Kepala KSOP Kelas III Talang Duku, bersinergi menghentikan operasional stockpile batu bara yang masih beroperasi di sekitar Desa Niaso dan Desa Kemingking.

Ketiga, mengajak organisasi lingkungan hidup, khususnya WALHI, untuk turut memberikan perhatian terhadap perlindungan Kawasan Cagar Budaya Nasional Candi Muaro Jambi sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya dan warisan sejarah bangsa. (*)