TANYAFAKTA.CO, TANJABTIM – Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., menegaskan tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Anggota yang terbukti sebagai pengguna, pengedar, maupun membekingi tindak pidana narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum hingga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penegasan tersebut disampaikan AKBP Ade Candra saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan tentang Dampak Penyalahgunaan Narkoba serta Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digelar di Aula Parama Satwika Polres Tanjung Jabung Timur, Senin (27/7/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Tanjab Timur Kompol Muhammad Ridha, M.M., serta menghadirkan narasumber dari BNNK Tanjung Jabung Timur, yakni dr. Dessy Atika Matondang, didampingi Richard Aprialdy Sipahutar, S.K.M., selaku Penyuluh Narkoba Ahli Pertama, dan Rosidha Marvianti, S.Psi., sebagai Konselor Adiksi.

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Rakernis Bidhumas 2025, Tekankan Peran Humas di Era Digital

Selain itu, kegiatan diikuti para Pejabat Utama dan Perwira Polres Tanjung Jabung Timur, di antaranya Kabag Ops Kompol Muhammad Firdaus, S.H., Kabag Log Kompol Hardianto, S.E., M.H., Kasat Polairud AKP Adi Irwansyah, S.H., Kasat Samapta IPTU Roni Melantika, S.H., serta para perwira lainnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, sambutan Kapolres Tanjung Jabung Timur, penyampaian materi oleh tim BNNK Tanjung Jabung Timur, kemudian ditutup dengan sesi penutupan.