TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Selasa (4/8/2026), melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.

“Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AS dan MD. AS merupakan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sekaligus mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga April 2022,” ujar Kasipenkum Kejati Jambi Noly Wijaya pada Rabu, (5/7/2026).

Baca juga:  Tega, Seorang Ayah di Kuala Tungkal Cabuli Anak Tirinya Yang Masih Berusia Enam Tahun

Sementara MD merupakan Ketua Satgas B yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019–2022.

Noly menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Untuk tersangka AS, kelengkapan berkas dinyatakan melalui Surat Nomor B-1970/L.5.18/Fd.2/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026. Sedangkan untuk tersangka MD berdasarkan Surat Nomor B-1971/L.5.18/Fd.2/08/2026 dengan tanggal yang sama.

“Setelah proses Tahap II selesai, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk kepentingan proses penuntutan,” tambahnya.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 622 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Baca juga:  Kejati Jambi Tetapkan EF Tersangka ke-4 Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Ujung Jabung

Selanjutnya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk segera disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Tahap II ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Provinsi Jambi. (*)