TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Eks Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Dinas PUPR Provinsi Jambi, Ariesto Harun, mengatakan pihaknya terus berkomitmen menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK terkait pelaksanaan kegiatan tahun 2025.

Menurut Harun, sejak munculnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pihaknya terus berupaya melakukan pembayaran atas temuan tersebut, meskipun dilakukan secara bertahap.

“Belum terbayar semua, tetapi kami sedang berupaya untuk menuntaskan,” ujar Harun kepada TanyaFakta.co, Rabu (10/8/2026) siang.

Harun menyebut, Bidang Perkim PUPR Provinsi Jambi saat ini telah membayarkan Rp653.882.670,79 dari total temuan sebesar Rp2.519.987.841,41.

Temuan BPK Capai Rp2,51 Miliar

Sebelumnya, Bidang Perkim pada Dinas PUPR Provinsi Jambi menjadi sorotan setelah pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan tahun 2025 menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan nilai mencapai Rp2.519.987.841,41.

Baca juga:  Sempat "Bela" Anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga Lakukan Pengeroyokan, Begini Klarifikasi Prof Usman

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap 89 paket pekerjaan kegiatan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Permukiman yang tersebar di Kabupaten Kerinci, Kota Jambi, dan Kabupaten Muaro Jambi.

Nilai temuan terbesar berada di Kabupaten Kerinci, yakni Rp1.500.977.028,21 dari 29 paket pekerjaan.

Selanjutnya, temuan di Kabupaten Muaro Jambi mencapai Rp610.865.015,87 dari 28 paket, sedangkan Kota Jambi sebesar Rp408.145.797,33 dari 32 paket.

Dengan demikian, total nilai temuan dari tiga wilayah tersebut mencapai sekitar Rp2,51 miliar.

Ditemukan Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Mutu Beton

Salah satu temuan pemeriksaan berkaitan dengan pekerjaan Baja Tulangan Sirip BJTS-420A.