“Sebab sejak munculnya PP33 Tahun 1970 Tentang Pengukuhan Hutan, SK Dirjen Kehutan Nomor 85 Tahun 1974 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan, SK Dirjen Kehutanan Nomor 102 Tahun 1983 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengukuhan Hutan, UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, PP 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan, aturan bahwa kawasan hutan harus dikukuhkan, adalah wajib,” tegasnya.

Malah di pasal 22 PP 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan disebutkan bahwa apabila proses penataan batas telah selesai dilakukan dan sudah temu gelang, namun masih ada hak-hak pihak lain di dalamnya, maka panitia tata batas haru menyelesaikan.

“Itu artinya, apabila proses penataan batas dilakukan dengan benar, maka tidak akan ada hak-hak pihak lain yang terjebak di dalam kawasan hutan,” terangnya.

‎Provinsi Jambi menurut Aziz, hingga 29 September 2014, status kawasan hutannya masih penunjukan. Itu berdasarkan SK 863 tahun 2014.

Baca juga:  Laporan Kaoem Telapak Ungkap Ketimpangan Perlindungan CITES dan Perdagangan Ilegal

“Pada 31 Maret 2017, kemudian muncul SK 1783 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2016 Provinsi Jambi. Pernyataan saya, kapan proses penataan batasnya? Kalau lah misalnya penataan batas dilakukan tahun 2015 atau 2016, mestinya masyarakat yang telah mengelola lahannya di tahun 2014 atau 2015, harus dikeluarkan dari kawasan hutan itu,” tegas Aziz.

‎Masyarakat atau siapapun itu kata Aziz, tidak pernah berniat membangkang kepada Negara. Akan tetapi masyarakat justru ingin penegakan hukum itu benar-benar dilakukan dengan benar.

“Kalau Penertiban Kawasan Hutan itu adalah penegakan hukum, lakukan dengan benar. Kalau lahan di Desa Pemayungan itu disebut kawasan hutan, tunjukkan bukti-bukti proses pengukuhannya, jangan hanya peta dan jangan pula APN yang sok-sok an memverifikasi keberadaan kebun orang disaat perusahaan itu juga melanggar hukum dengan mengelola lahan kebun sawit tanpa izin sama sekali,” tegas Aziz.

Baca juga:  Seruan "Tangkap Sucipto Mafia Tanah" Menggelora di Jambi

“Dirut APN sendiri yang mengakui itu pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI di bulan Juli lalu,” tambahnya.

Sebagai pendamping masyarakat Desa Pemayungan, Aziz berharap agar APN yang menyatakan diri adalah perusahaan Negara, memakai etika lah bila masuk ke desa orang.

“Datangi pemerintah desa. Ajak bicara baik-baik, tunjukkan legalitasnya dan tunjukkan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu. Ketua BPD Desa Pemayungan juga telah meminta bukti-bukti itu kepada APN, tapi sampai sekarang bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu tidak kunjung dibawa. Yang ada malah membawa militer, maksudnya apa?” ujar Aziz kesal.

“Jangan lah pula APN mengelak dengan mengatakan kami hanya menjalankan tugas Negara, atau mengambil lahan hasil penyerahan dari Satgas PKH. Jangan begitu. Sekelas perusahaan Negara harus bisa dong menganalisa, betul nggak ini? Kan ada divisi hukum nya yang menganalisa itu. Jangan karena ada kebun sawit di sana yang menghasilkan cuan, lalu main rampas saja, enggak bisa begitu,” tegasnya.

Baca juga:  Serius Jaga Ketahanan Pangan dan Lawan Inflasi, Walikota Jambi Tanam Cabai di Lagro Seluas 7 Hektare

Dalam membangun kebun kelapa sawitnya kata Aziz, masyarakat ‘berdarah-darah berjuang. Jangan lantaran sekarang sudah menghasilkan, jalan sudah bisa dilalui, mau ngambil begitu saja. Itu namanya merampas hak-hak orang. Coba kalau pegawai APN itu hartanya dirampas, mau nggak?” Aziz balik bertanya.

Sekali lagi Aziz menegaskan, masyarakat Desa Pemayungan tidak mau melawan negara. Mereka hanya berusaha mempertahankan hak-haknya yang selama ini telah dikelola bercampur darah dan air mata.

“Saya juga mengingatkan, jangan masyarakat ditakut-takuti, apalagi kemudian akan diadu domba. Kalau tujuannya penegakan hukum, tegakkan lah hukum itu seadil-adilnya. Jangan malah terkesan arogan,” pintanya.  (*)