Dugaan tersebut dinilai penting diklarifikasi karena alat berat yang dimaksud merupakan aset pemerintah daerah. Setiap bentuk pemanfaatannya harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk apabila terdapat pembayaran dari pihak yang menggunakan.

Menanggapi dugaan tersebut, Ahmad Dalil Siregar selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) TPHP Provinsi Jambi membantah adanya praktik seperti yang disampaikan sumber.

“Itu tidak benar adanya,” ujar Dalil saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/8/2026) malam.

Dalil menjelaskan bahwa alat berat tersebut telah dihibahkan kepada kelompok tani sesuai arahan Kementerian Pertanian.

“Jadi bukan dinas yang menyewakan kepada kelompok tani, tetapi dihibahkan kepada kelompok tani,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan kelompok tani menyewakan atau memanfaatkan alat tersebut kepada pihak lain, Dalil menyebut hal itu berkaitan dengan biaya perawatan.

Baca juga:  Tak Sanggup Selesaikan Konflik Lahan KT Mandiri Dampingan GMNI, Pemkab Tanjabbar Limpahkan Ke Ke Gubernur Jambi

“Itu wajar saja, biaya perawatan,” katanya.

Dalil juga menegaskan bahwa pihak Dinas TPHP Provinsi Jambi tidak menerima setoran apa pun dari pemanfaatan alat berat tersebut.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini hanya lima unit alat berat yang masih aktif digunakan. Kelima alat tersebut tersebar di Kabupaten Batanghari, Merangin, dan Bungo. (AAS)