Namun, Rizalul menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut belum final. Saat ini, pengajuan masih berada dalam tahapan administrasi.

Ia menjelaskan, selain menyampaikan surat pengunduran diri dalam bentuk fisik, pejabat yang bersangkutan juga diwajibkan mengunggah pengajuan tersebut melalui sistem MyASN.

Rizalul mengaku belum dapat memastikan apakah Sugiyono dan Nanang telah mengunggah surat pengunduran diri tersebut ke dalam sistem MyASN.

“Saya belum bisa memastikan, karena prosesnya masih berjalan,” ujarnya.

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait status jabatan kedua pejabat tersebut. Pengunduran diri masih harus melalui tahapan administrasi dan proses sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Diketahui lebih lanjut, perkembangan proses administrasi pengunduran diri dua pejabat Disdik Kota Jambi tersebut masih menunggu keputusan dari pimpinan. (*)

Baca juga:  291 Guru Ikuti Seleksi Kepala Sekolah, Wali Kota Jambi Tekankan Teladan Moral dan Integritas