“Nah, ini yang kedua setelah saya kembali dari Jambi tahun 1990. Jadi dalam 36 tahun ini menjadi kunjungan kedua saya ke Jambi. Dulu belum sebagai hakim, sekarang sebagai hakim konstitusi,” kenang Prof. Saldi di hadapan para peserta.

Secara garis besar, sesuai dengan tema yang diangkat, materi berpusat pada bagaimana Mahkamah Konstitusi mengawal undang-undang di era pasca-Reformasi agar tetap sejalan dengan koridor Undang-Undang Dasar 1945, termasuk mengenai proses dan beban integritas seorang hakim konstitusi.

Prof. Saldi juga sempat menyinggung sedikit pengalamannya dalam proses seleksi jabatan tersebut.

Sesi kuliah umum berlangsung interaktif melalui ruang diskusi dan tanya jawab. Kendati demikian, Prof. Saldi tetap memegang teguh batasan etika hakim dalam merespons pertanyaan mengenai produk hukum yang proses pengujiannya masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:  Tim UNJA Raih Juara I Lomba Riset Infografis Nasional, Angkat Isu Pelestarian Mangrove

Melalui kuliah umum ini, Fakultas Hukum UNJA berharap para mahasiswa, khususnya di tingkat magister dan doktor, dapat memperluas wawasan konstitusional mereka.

Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya kritis mahasiswa dalam merespons dinamika hukum dan tata negara di Indonesia agar senantiasa berpegang teguh pada prinsip-prinsip konstitusi sebagai dasar negara. (*)