Menurut penjelasan DPRD, ketidaksesuaian administrasi tersebut terjadi karena adanya perbedaan persepsi hukum antara Perbup yang membolehkan sewa kendaraan dan Permen yang membatasi komponen tersebut.

Pengembalian ke Kas Daerah

Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pihak DPRD Muaro Jambi menyatakan telah bersikap kooperatif dengan mengembalikan seluruh dana sewa kendaraan yang menjadi catatan administrasi ke kas daerah secara penuh sesuai prosedur.

Pihak DPRD Muaro Jambi juga memastikan seluruh rekomendasi tindak lanjut BPK telah dipenuhi secara transparan.

Jajaran pimpinan DPRD turut mengapresiasi kontrol sosial yang dilakukan mahasiswa. DPRD mengajak seluruh elemen masyarakat menyikapi persoalan tersebut secara objektif.

DPRD Muaro Jambi juga menyatakan komitmennya untuk terus membenahi tata kelola administrasi dan keuangan daerah agar pelaksanaannya selaras dengan ketentuan pemerintah pusat. (*)

Baca juga:  Reses Ketua DPRD Kota Jambi di Telanaipura, Serap Aspirasi Warga hingga Tinjau Drainase Bermasalah