TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) PTPN IV Regional IV akhirnya turut menyikapi dinamika hubungan industrial yang berkembang menyusul rencana aksi massa dari salah satu organisasi serikat buruh di Jambi, Senin (28/9/2026).
Ketua Umum SPBUN PTPN IV Regional IV, Arief Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap pekerja maupun organisasi serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjaga ketertiban dan hubungan industrial yang kondusif.
Namun, menurut Arief, SPBUN juga memiliki tanggung jawab organisasi untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan pengayoman kepada setiap anggotanya.
Sikap tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan dan tuntutan yang ditujukan kepada Manajer Kebun Bukit Kausar, Eres Kayanto, dan Asisten Personalia Kebun Bukit Kausar, Syahdi, yang keduanya merupakan anggota SPBUN PTPN IV Regional IV.
“Sebagai organisasi serikat pekerja, sudah menjadi kewajiban kami untuk melindungi dan mengayomi seluruh anggota SPBUN tanpa terkecuali. Ketika ada anggota yang menghadapi suatu persoalan dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, organisasi tentu harus hadir memberikan pendampingan sesuai dengan koridor hukum dan mekanisme hubungan industrial yang berlaku,” kata Arief.
Arief mengatakan, kehadiran SPBUN bukan dimaksudkan untuk berhadapan dengan pekerja ataupun organisasi serikat pekerja lainnya. SPBUN, lanjutnya, justru menginginkan setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, perbedaan pandangan merupakan hal yang dapat terjadi dalam dinamika hubungan industrial. Namun, setiap tudingan terhadap seseorang semestinya diberikan ruang untuk diklarifikasi serta tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan sebelum melalui pemeriksaan atau mekanisme yang semestinya.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat. Pada saat yang sama, setiap orang yang menjadi objek tudingan juga mempunyai hak untuk memberikan penjelasan dan memperoleh perlindungan. Prinsip inilah yang harus sama-sama kita hormati,” ujarnya.
SPBUN Bergerak Lindungi Anggota
Arief menegaskan, mulai Senin (28/9/2026), jajaran SPBUN PTPN IV Regional IV bergerak menjalankan fungsi organisasi untuk memberikan pengayoman dan pendampingan kepada anggota yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Gerakan yang dimaksud, kata Arief, bukan dalam pengertian melakukan konfrontasi dengan pihak lain, melainkan memastikan hak-hak anggota SPBUN tetap terlindungi dan setiap proses penyelesaian permasalahan berlangsung secara adil, transparan, serta sesuai ketentuan.
“Hari senin kami akan bergerak untuk mengayomi dan melindungi anggota kami. Bukan untuk menciptakan benturan dengan siapa pun. SPBUN hadir untuk memastikan bahwa anggota kami juga mendapatkan hak untuk didengar, hak untuk memberikan klarifikasi, serta hak memperoleh perlindungan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Arief.
Ia meminta seluruh anggota SPBUN PTPN IV Regional IV tetap tenang, tidak mudah terpancing oleh informasi maupun pernyataan yang beredar, serta menyerahkan penyelesaian persoalan kepada mekanisme yang berlaku.
Menurut Arief, tindakan ataupun pernyataan yang bersifat emosional justru berpotensi memperlebar persoalan dan tidak memberikan manfaat bagi pekerja maupun perusahaan.
Hormati Hak Menyampaikan Aspirasi
Di sisi lain, SPBUN menegaskan tetap menghormati rencana penyampaian aspirasi yang dilakukan serikat buruh lain sebagai bagian dari hak berserikat dan menyampaikan pendapat.
SPBUN berharap pelaksanaan penyampaian aspirasi berlangsung tertib, damai, tidak mengganggu keselamatan pekerja maupun masyarakat, serta tidak menimbulkan tindakan yang dapat merugikan pihak mana pun.




Tinggalkan Balasan