TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan yang mendapat perhatian mahasiswa di Provinsi Jambi. Bagi mahasiswa, karhutla tidak semata-mata persoalan munculnya titik api, tetapi berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, keberlanjutan kawasan hutan, serta hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Berdasarkan laporan situasi karhutla Provinsi Jambi yang disampaikan Polda Jambi per Selasa, 29 September 2026 pukul 19.00 WIB, tercatat 177 hotspot dalam satu hari, dengan total 10.742 hotspot sepanjang 2026. Luas lahan yang terbakar sejak 1 Januari hingga 29 September 2026 diperkirakan mencapai 4.123,84 hektare.

Dalam penanganan hukum, Polda Jambi mencatat 86 kasus karhutla yang ditangani. Dari jumlah tersebut, 69 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan 17 kasus dalam tahap penyidikan, dengan 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: Tribrata News Polda Jambi, 29 September 2026).

Kondisi karhutla juga masih terjadi di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS). Satgas Karhutla Jambi pada 28 September 2026 menyampaikan bahwa kebakaran di kawasan tersebut masih ditangani melalui pemadaman dari udara menggunakan water bombing, sementara kondisi gambut dan akses menuju lokasi menjadi salah satu kendala penanganan dari darat. (Sumber: ANTARA News Jambi, 28 September 2026).

Baca juga:  Fakultas Peternakan Universitas Jambi Gelar Pisah Sambut Dekan

Kondisi kualitas udara di Jambi juga menjadi perhatian. Berdasarkan pemantauan aplikasi ISPUnet pada Stasiun Jambi Paal Lima, Rabu, 30 September 2026 pukul 16.00 WIB, tercatat nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sebesar 303 dengan parameter kritis PM2.5. Pada pemantauan tersebut, kualitas udara berada dalam kategori “Berbahaya”, yang menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap kondisi udara dan dampaknya bagi masyarakat.

Kondisi tersebut menjadi perhatian mahasiswa karena penanganan karhutla tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemadaman ketika kebakaran telah terjadi. Upaya pencegahan, pengawasan, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam memastikan persoalan yang sama tidak terus berulang.

Juru Bicara mahasiswa, M. Abdani Nabhan, Staf Khusus BEM FH UNJA 2026–2027, menilai bahwa persoalan karhutla harus dilihat sebagai persoalan lingkungan dan kepentingan publik.

“Bagi kami, karhutla bukan sekadar persoalan titik api yang kemudian dipadamkan. Ketika asap mengganggu ruang hidup masyarakat, ketika kawasan hutan terbakar, dan ketika persoalan yang sama terus berulang, maka yang harus dipastikan bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi sejauh mana pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum benar-benar dijalankan.”

Mahasiswa mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperkuat langkah pencegahan dan pemantauan karhutla sejak dini. Pemerintah juga dinilai perlu memastikan informasi mengenai perkembangan hotspot, kondisi kualitas udara, luas wilayah terdampak, serta langkah penanganan dapat diketahui masyarakat secara terbuka.

Baca juga:  Peserta Apresiasi Pelaksanaan KTD GmnI Jambi

Bagi mahasiswa, transparansi menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan lingkungan. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi ketika kondisi sudah memburuk, tetapi juga perlu mengetahui langkah pencegahan dan evaluasi yang dilakukan pemerintah secara berkelanjutan.

Selain itu, mahasiswa mendorong aparat penegak hukum untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran karhutla diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak sedang menolak upaya pemerintah dalam menangani karhutla. Justru kami mendorong agar penanganannya semakin serius, terbuka, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” ujar M. Abdani Nabhan.

Mahasiswa juga meminta penguatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, TNI, BPBD, Manggala Agni, serta unsur masyarakat. Koordinasi tersebut diperlukan agar penanganan karhutla tidak berjalan secara sektoral dan dapat dilakukan sejak tahap pencegahan hingga pemulihan.

Persoalan kawasan hutan dan konservasi juga menjadi perhatian. Kebakaran di kawasan TNBS menunjukkan bahwa karhutla dapat terjadi di wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting. Karena itu, upaya perlindungan kawasan tidak hanya membutuhkan pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga pengawasan dan pencegahan yang berkelanjutan.

Baca juga:  Biaya SMA Negeri Titian Teras Melonjak Drastis, Begini Jawaban Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Di sisi lain, operasi modifikasi cuaca (OMC) menjadi salah satu upaya penanganan karhutla. Mahasiswa menilai langkah tersebut perlu berjalan beriringan dengan penguatan pencegahan, pemantauan hotspot, pengawasan lapangan, serta penegakan hukum.

“Jangan sampai penanganan karhutla hanya menjadi respons ketika asap sudah memenuhi udara dan aktivitas masyarakat mulai terganggu. Pencegahan harus dilakukan sejak dini, pengawasan harus diperkuat, dan masyarakat harus mendapatkan informasi yang transparan,” tegas M. Abdani Nabhan.

Menurut mahasiswa, karhutla merupakan persoalan yang membutuhkan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki peran dalam memastikan kebijakan dan penanganan berjalan, aparat memiliki kewenangan dalam pengawasan serta penegakan hukum, sementara masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga lingkungan dan melaporkan potensi terjadinya kebakaran.

Mahasiswa menegaskan bahwa karhutla tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan musiman yang hanya menjadi perhatian ketika asap mulai menyebar. Setiap kejadian harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan masyarakat.

“Jangan tunggu asap menjadi bencana. Jangan tunggu api membesar. Jambi membutuhkan penanganan karhutla yang serius, transparan, berkelanjutan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” tutup M. Abdani Nabhan. (*)