TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana serta anak binaan di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.
Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Lapas Kelas II-A Jambi, Minggu (17/8/2025), dan diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH. Sebagian narapidana bahkan langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh pengurangan masa hukuman.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan dan motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri, taat aturan, serta siap kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik,” ujar Gubernur Al Haris.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyoroti persoalan overkapasitas Lapas Jambi yang dihuni sekitar 1.500 orang, padahal kapasitas idealnya kurang dari 500. Ia mendorong percepatan pembangunan Lapas di Kabupaten Muaro Jambi.
“Mudah-mudahan tahun depan pembangunan Lapas Muaro Jambi bisa segera selesai. Pemprov bersama Pemkab siap membantu percepatan penyelesaian agar persoalan overkapasitas ini dapat teratasi,” tegasnya.
Al Haris juga menekankan pentingnya pembinaan warga binaan, bukan hanya menjalani masa pidana. Program yang diperkuat di antaranya penambahan tenaga pengajar Al-Qur’an, pelatihan keterampilan, hingga workshop yang bersinergi dengan dinas terkait.
“Pembinaan ini penting agar warga binaan benar-benar siap kembali ke masyarakat dengan mental, spiritual, dan keterampilan yang lebih baik,” katanya.



Tinggalkan Balasan