Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan Gubernur Al Haris, ditegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah semata, melainkan apresiasi bagi narapidana dan anak binaan yang disiplin, berprestasi, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Kakanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, A.Md.IP., SH., MH, melaporkan, tahun ini sebanyak 3.768 narapidana di Jambi diusulkan mendapat Remisi Umum, dengan 45 orang langsung bebas pada hari ini.
Rinciannya meliputi: 19 orang dari Lapas Jambi, 1 orang dari Lapas Sarolangun, 5 orang dari Lapas Bungo, 1 orang dari Lapas Tebo, 7 orang dari Lapas Tungkal, 10 orang dari Lapas Muara Bulian, 1 orang dari Lapas Muara Sabak, dan 1 orang dari LPKA Muara Bulian.
Selain itu, dalam rangka Dasawarsa Kemerdekaan, remisi juga diberikan kepada 4.028 narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur Al Haris berpesan agar warga binaan menjadikan remisi sebagai motivasi untuk tidak mengulangi kesalahan dan siap berkontribusi positif bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa.
“Bagi yang hari ini mendapatkan kebebasan, jadilah pribadi yang taat hukum, tidak mengulangi kesalahan, dan mampu berkontribusi positif bagi bangsa,” pesan Al Haris.
Acara turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafis, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Danrem 042/Gapu Brigjen Heri Purwanto, Wali Kota Jambi dr. H. Maulana, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Al Farelly, serta jajaran Forkopimda dan tamu undangan lainnya. (*)



Tinggalkan Balasan