TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah.
Ia menilai, persoalan sampah hingga saat ini belum ditangani secara serius, meskipun aturan dan sanksi telah diatur secara jelas.
Kemas Faried mengingatkan bahwa sanksi bagi warga yang membuang sampah tidak sesuai waktu telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, jadwal pembuangan sampah ditetapkan mulai pukul 18.00 WIB hingga 08.00 WIB.
“Jika ada masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan, maka dapat dikenakan sanksi denda,” tegasnya.
Tak main-main, dalam perda tersebut juga diatur ancaman denda maksimal hingga Rp20 juta, bahkan pidana kurungan paling lama tiga bulan penjara bagi para pelanggar.
Meski demikian, Kemas Faried menilai penerapan aturan tersebut di lapangan masih sangat lemah. Ia menyebut, meskipun sampah telah diangkut oleh petugas kebersihan pada pagi hari, masih banyak oknum warga yang kembali membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan.





Tinggalkan Balasan