Ia mencontohkan kondisi di sekitar SDN 47 yang berada di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah di luar jam resmi.

“Ini menunjukkan bahwa penanganan masalah sampah belum dilakukan secara serius dan konsisten,” ujarnya.

Untuk itu, Kemas Faried mendorong Satpol PP Kota Jambi agar lebih aktif melakukan patroli yustisia serta menegakkan perda secara tegas dan berkelanjutan. Ia juga menyarankan adanya koordinasi lintas sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), camat, hingga lurah di masing-masing wilayah.

Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat penting agar aturan yang sudah dibuat tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas.

“Supaya masyarakat kembali memiliki disiplin waktu dalam membuang sampah dan bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan Kota Jambi,” pungkasnya. (*)

Baca juga:  Komitmen Berada di Barisan Rakyat, Ketua DPRD Kota Jambi Bentuk Pansus Untuk Selesaikan Konflik Zona Merah