TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Polresta Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Jambi.

Seorang pria berinisial R (23), warga Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan satu butir pil ekstasi merek Mario Bros warna kuning. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android merek Samsung A16 warna hitam.

Kapolresta Jambi Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Sri Gunting, tepatnya di Alfine Kost kamar B06, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga:  Valentine Day 2026, Satlantas Polresta Jambi Gelar Polantas Hadir dan Bagi BBM Gratis ke Ojol

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Tim 2 Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi hingga berhasil menangkap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu butir pil ekstasi di kantong celana sebelah kiri pelaku,” ujar Iptu Edy Hariyanto.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan dan petugas kembali menemukan satu paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang berada di atas kasur kamar pelaku.