Dari hasil interogasi awal, R mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Pelaku mengaku memperoleh satu butir pil ekstasi dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan dengan harga Rp280 ribu untuk dijual kembali. Sementara sabu dibeli dari pria berinisial G dengan harga Rp50 ribu.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut juga akan dilakukan uji laboratorium,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)




Tinggalkan Balasan