TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Belum dapat diaksesnya layanan digital Publik milik pengadilan Negeri Jambi mendapat perhatian Ombudsman Jambi. Portal layanan berbasis digital tersebut sudah beberapa bulan terakhir sulit diakses. Hal ini memicu kecurigaan atas transparansi PN Jambi atas informasi perkara-perkara yang sedang berlangsung di PN Jambi.

Masyarakat terutama para pihak yang sedang berperkara di PN Jambi sulit untun menelusuri perkembangan perkara mereka. Oleh karena itu, penting sekali bagi publik atas layanan digital yang disediakan PN Jambi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saiful Roswandi meminta agar layanan digital berbasis daring melalui portal resmi SIPP PN Jambi dapat segera diaktifkan.

“Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jambi kita minta segera diaktifkan. Di era sekarang layanan digital itu amat penting bagi masyarakat” Kata Saiful Roswandi pada Minggu, (17/5/2026).

Baca juga:  Dekatkan Diri Dengan Masyarakat, Ombudsman Jambi Adakan PVL On The Spot di Kabupaten Batang Hari

Selama ini Platform digital yang digunakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia itu sudah menjadi tempat bagi publik untuk mengetahui jalannya atau tahapan perkara yang ditangani PN Jambi. Namun, beberapa bulan terakhir, layanan digital tersebut sudah tidak dapat diakses lagi.