TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi dan DPP PDI Perjuangan terkait perkara pemecatan Akmaluddin dari keanggotaan partai.

Putusan yang diketok pada Senin (1/12/2025) itu menjadi babak akhir dari sengketa internal yang berlangsung panjang di tubuh partai berlambang banteng tersebut.

Kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 1223 K/PDT.SUS-PARPOL/2025 diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., bersama hakim anggota Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Jambi yang memenangkan gugatan Akmaluddin dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Amar putusan itu sekaligus menegaskan bahwa keputusan PDI Perjuangan memecat Akmaluddin dinyatakan tidak sah secara hukum.

Baca juga:  Malam Tahun Baru, UIN STS Jambi Gelar Zikir dan Khataman Al-Qur’an

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari DPD maupun DPP PDI Perjuangan terkait putusan tertinggi tersebut.