TANYAFAKTA.ID, TANJABBAR – Masyarakat Desa Delima yang berkonflik dengan PT. WKS dengan Gapoktan Sungai Bram Itam Delima Jaya dan PT. TML (TRIMITRA LESTARI) dengan Gapoktan Malgis Jaya dengan Sangar Alam Delima kemudian konflik Kelompok Tani Pribumi Jaya dengan PT. RHM (RIMBAH HUTAN MAS) hingga kini belum menemui titik terang.
Sampai sekarang tanah yang menjadi hak Petani tersebut masih dikuasai oleh Korporasi Perkebunan Sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).
Oleh karena itu, beberapa kelompok tani tersebut akan menggelar aksi jalan kaki dari Jambi menuju Istana Merdeka berharap konfliknya bisa terselesaikan.
Hal ini dibenarkan oleh Jon Akbar selaku koordinator lapangan aksi tersebut.
“Persiapan H-6 aksi jalan kaki, kami bersama sekitar 100 petani akan kunjungi KLHK, BPN RI, dan istana negara dengan membawa sejumlah tuntutan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima TanyaFakta.id pada Selasa, (8/10/2024).
Adapun tuntutannya adalah sebagai berikut :
1. Meminta kepada Presiden RI dan Kementerian ATR agar segera mengembalikan lahan 1.008 ha milik masyarakat Delima yang di buktikan berdasarakan surat Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Tanjung Jabung Barat dengan Surat nomor : 630-265, Perihal Areal HGU PT. TRIMITRA LESTARI yang sudah di kuasai masyarakat Dusun Delima tertangal 30 Mei 2000 ceking lapangan.
Tahun 2002 lahan warga di Gusur seluas ± 300 ha samapi tahun 2004 kembali melakukan pengusuran seluas ± 700 ha dengan membabat habis tanaman masyarakat dan mengusir para petani dari tanahnya.
2. Meminta Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera memfinalisasikan penyelesain konflik PT. WKS (Sinar Mas Group) dengan masyarakat Desa Delima seluas 1.503 Ha, Berdasarkan surat Menteri Kehutanan Nomor:S.406/Menhut-VII/2004 Perihal Persetujuan Enclave Dusun Delima Dan Surat Bupati Tanjung Jabung Barat dengan Nomor :522/1709/Eko prihal Persetujuan Enclave Dusun Delima.


Tinggalkan Balasan