TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Penetapan Dedi, warga Desa Badang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjab Barat memicu kemarahan masyarakat adat dan petani setempat.

Puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa Badang menggelar aksi damai di depan Mapolda Jambi, Kamis (6/11/2025), menuntut penghentian kriminalisasi terhadap petani serta penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat Dedi.

Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 007/LAMJ-BDG/X/2025, LAM Jambi menjelaskan dasar hukum dan alasan moral pelaksanaan aksi, termasuk mengacu pada sejumlah peraturan perundangan yang menjamin hak masyarakat adat dan petani atas tanah ulayat.

Aksi tersebut dimulai sejak pagi di Mapolda Jambi, kemudian berlanjut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dalam orasinya, para peserta aksi menyerukan agar aparat penegak hukum tidak menjadi alat kepentingan pengusaha yang berkonflik dengan masyarakat adat.

Baca juga:  DPC GMNI Jambi Desak Polda Jambi Tingkatkan Penanganan Kasus Curanmor dan Kantibmas