TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal merupakan langkah yang sah secara hukum dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan bahwa pemberian hibah baik dalam bentuk uang, bangunan maupun aset lainnya kepada instansi pemerintah pusat dan instansi vertikal di daerah diperbolehkan sepanjang memenuhi prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga pemerintah pusat lainnya yang berada di daerah guna menunjang pelayanan publik dan fasilitas umum bagi masyarakat.

Baca juga:  Tanjab Timur Kembali Raih WTP untuk Kedelapan Kalinya