Oleh: Arjun Duila
TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Gagasan Pancasila Bung Karno sebagai dasar fondasi bernegara perlu untuk diilhami kembali oleh setiap elemen bangsa. Peristiwa pembubaran ibadah yang menimpa jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu (24/5) oleh kelompok ormas Forum Jihad Islam (FJI) menjadi sinyal bahwa kesadaran berbangsa dan bernegara masih jauh dari apa yang dicita-citakan para pendiri bangsa.
Lahirnya dasar negara Indonesia pada 1 Juni 1945, diawali dengan pembentukan BPUPKI, penggodokan Piagam Jakarta, disahkan menjadi dasar negara, bahkan ditetapkan sebagai hari libur nasional merupakan proses panjang bernegara dengan tujuan agar masyarakat yang multikultural, ras, etnis dan agama dapat disatukan sebagaimana semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945 ketika menjabarkan pemikirannya mengenai dasar Indonesia merdeka telah menitikberatkan bahwa Philosofische Grondslag atau Weltanschauung Indonesia bukanlah untuk satu orang atau satu golongan, tetapi semua buat semua.
Dalam momen tersebut Bung Karno menyampaikan lima dasar Indonesia merdeka yaitu Kebangsaan, Internasionalisme atau peri-kemanusian, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan dan Ketuhanan yang Berkebudaayaan. Lima dasar inilah yang dinamakan Bung Karno sebagai Pancasila.
Konteks Ketuhanan yang dimaksudkan Bung Karno dalam Weltanschauung adalah bukan saja bangsa Indonesia yang bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan, Tuhannya sendiri, yang Kristen menurut petunjuk Isa Almasih, yang Islam bertuhan menurut Nabi Muhammad SAW, orang Buddha menurut kitab-kitab yang ada padanya, tetapi hendaklah bertuhan dengan cara yang leluasa, bertuhan secara berkebudayaan, tiada egoisme agama, dengan cara yang berteladan yang hormat menghormati satu sama lain.
Hak Konstitusional Beragama
Kebebasan beragama dan menjalankan peribadatan merupakan hak konstitusional yang telah diatur dalam 28E ayat (1) UUD 1945 yaitu “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,” sebab beragama merupakan hak asasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan dijamin oleh negara sebagaimana Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu”.
Hak beragama merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak beragama tidak dapat dikurangi oleh siapapun termasuk pemerintah dan atau anggota masyarakat dan dalam keadaan apapun termasuk dalam keadaan perang atau keadaan darurat.
Selain itu, sebagai masyarakat internasional yang menjunjung tinggi prinsip dan tujuan utama piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM, maka Indonesia meratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU No. 12/2005. Dengan diratifikasinya ICCPR ini, maka Indonesia berkomitmen untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak masyarakat dalam menjalankan agamanya secara bebas.
Pendirian Rumah Ibadah
Di Indonesia, pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 (PBM 2006). Dalam Pasal 14 PBM disyaratkan empat hal, yakni 90 jemaah, harus ada dukungan 60 warga sekitar, rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), dan rekomendasi dari kantor Kementrian Agama (Kemenag) di masing-masing daerah.




Tinggalkan Balasan