TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjelaskan bahwa masa jabatan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2022–2026 secara normatif telah berakhir pada 25 Mei 2026.

Menurut Taufiq, sesuai ketentuan yang berlaku, Komisi Informasi Provinsi Jambi telah menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur Jambi terkait berakhirnya masa jabatan komisioner jauh sebelum masa tugas tersebut berakhir. Pemberitahuan itu disampaikan melalui Surat Nomor S.125/KIP-JBI/VIII/2025 tentang Pemberitahuan Berakhirnya Periodisasi Komisioner Komisi Informasi Tahun 2022–2026 tertanggal 22 Agustus 2025, atau sekitar sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Melalui surat tersebut, kami telah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi mengenai berakhirnya masa jabatan Komisioner Komisi Informasi. Selanjutnya, Bapak Gubernur telah mendisposisikan agar dipersiapkan proses seleksi calon komisioner beserta penganggarannya pada tahun 2026,” ujar Taufiq.

Baca juga:  Mantap dan Berkelas!!! Jadi Narasumber KIM, Kadis Kominfo Ariansyah Tampilkan Perkenalan dengan AI 

Namun demikian, hingga saat ini proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode berikutnya masih dalam proses. Di sisi lain, pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik kepada masyarakat harus tetap berjalan dan tidak boleh terhenti.

Taufiq menegaskan bahwa proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode berikutnya sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui panitia seleksi (timsel) yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Komisi Informasi Provinsi Jambi tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tahapan seleksi tersebut.

“Mekanisme seleksi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui tim seleksi yang dibentuk. Kami menghormati dan mendukung seluruh proses yang akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Komisioner yang saat ini menjabat juga siap mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme seleksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila kembali mencalonkan diri,” tegasnya.

Baca juga:  Komisi Informasi Provinsi Jambi Gelar  Monev Ke Instansi Vertikal, BUMN,dan BUMD Se-Provinsi Jambi