TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Menanggapi banyaknya perbincangan di tengah masyarakat terkait penengakkan hukum dan pembenahan tata kelola penyelenggaraan program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional, menjadi perhatian serius Ombudsman RI.

Terlebih program ini merupakan bentuk pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.

Pimpinan Ombudsman RI asal Jambi, Nuzran Joher, menyampaikan apresiasinya atas penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di BGN tersebut. “Momentum ini juga harus menjadi langkah lanjutan untuk melakukan evaluasi total terhadap program strategis negara tersebut,” sebutnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Nuzran juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan lembaganya bersifat independen. Ombudsman RI tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan substantifnya secara independen. Ia menyebutkan bahwa pada September 2025, Ombudsman RI telah menyampaikan hasil kajian Rapid Assessment mengenai tata kelola Program MBG kepada pihak BGN.

Baca juga:  Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik