TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Menanggapi sejumlah pemberitaan terkait dugaan ketidaktransparanan proses seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026–2030, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan penjelasan bahwa proses seleksi hingga saat ini belum dimulai secara resmi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, menegaskan bahwa belum ada tahapan seleksi yang berjalan karena Tim Seleksi belum melaksanakan rapat persiapan.

“Menanggapi beberapa berita yang dibuat oleh rekan media tentang tidak transparannya seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi, dapat kami sampaikan bahwa seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi belum lagi dimulai, sehingga tidak ada yang perlu dikritisi,” ujar Ariansyah, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan seleksi Komisi Informasi baru dapat dimulai setelah Tim Seleksi melaksanakan rapat persiapan.

Baca juga:  Terima Kunjungan Duta Besar India dan Konjen India, Bahas Soal Kesehatan Hingga Pembangunan The Little India

“Dapat kami sampaikan bahwa seleksi Komisi Informasi itu dilaksanakan jika Tim Seleksi telah melaksanakan rapat persiapan. Jadi bukan sengaja menutup-nutupi kegiatan seleksi Komisi Informasi, akan tetapi memang Tim Seleksi belum melaksanakan rapat persiapan,” katanya.

Ariansyah juga membenarkan bahwa Komisi Informasi Provinsi Jambi telah menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur Jambi terkait berakhirnya masa jabatan komisioner.

“Selanjutnya dapat kami sampaikan juga bahwa benar, pada September 2025, bukan Agustus 2025 lalu, Komisi Informasi telah menyampaikan kepada Gubernur perihal berakhirnya masa jabatan Komisi Informasi. Akan tetapi pada saat tersebut pemerintah belum dapat melaksanakan perencanaan seleksi karena belum memasuki tahapan seleksi,” ujarnya.

Menurut Ariansyah, Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi sebenarnya telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi. Namun, terdapat kendala terkait penetapan unsur perwakilan dari Komisi Informasi Pusat.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Dampingi KSAD Resmikan 47 Titik Program TNI AD Manunggal Air di Jambi

“Sekadar diketahui, saat ini SK Tim Seleksi telah ditandatangani Gubernur Jambi. Harusnya kami akan melaksanakan rapat Tim Seleksi, akan tetapi Komisi Informasi Pusat masih belum menetapkan secara final perwakilan yang tercantum dalam keputusan tersebut, sehingga Tim Seleksi masih akan dilakukan pergantian susunan anggota utusan Komisi Informasi Pusat,” jelasnya.

Ia mengaku pihaknya harus berhati-hati agar proses seleksi tidak berbenturan dengan aturan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Jujur, dalam kegiatan seleksi ini kami masih harus menemukan format yang tidak berbenturan dengan aturan dan tidak menimbulkan konflik, sehingga kami harus memastikan kembali utusan Komisi Informasi Pusat tersebut apakah benar-benar sudah mewakili Komisi Informasi Pusat. Apalagi Komisi Informasi Pusat saat ini juga sedang melaksanakan seleksi,” katanya.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Kumpeh Daaru At-Tauhid

Ariansyah mengungkapkan adanya kekhawatiran jika perwakilan yang sebelumnya ditunjuk oleh Komisi Informasi Pusat ternyata ikut dalam proses seleksi di tingkat pusat.

“Ada kekhawatiran bagi kami, utusan yang ditetapkan KI Pusat sebelumnya sedang mengikuti seleksi. Apakah beliau akan terpilih atau tidak, kami juga belum tahu. Selanjutnya sekarang KI Pusat sedang mengusulkan nama pengganti kembali yang jelas-jelas yang bersangkutan tidak lolos seleksi untuk mewakili KI Pusat. Nah, kami jelas perlu sangat hati-hati,” ujarnya.

Karena proses tersebut masih berlangsung, pihaknya belum dapat menyampaikan informasi secara rinci kepada publik.

“Karena ini masih dalam proses, kami belum dapat menyampaikan atau menginformasikan secara detail. Kecuali informasi ini sudah benar-benar final dan dapat kami pertanggungjawabkan,” tegasnya.