TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi memberikan klarifikasi terkait munculnya isu dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026–2030.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, ME, menegaskan bahwa hingga saat ini proses pendaftaran calon anggota Komisi Informasi belum dibuka karena tahapan pembentukan panitia seleksi (Pansel) masih belum rampung sepenuhnya.

 

“Pendaftaran belum dibuka. Kalau nanti tim Pansel sudah dibentuk, baru mereka akan menentukan jadwal dan mekanisme pemilihan. Siapapun nanti berhak untuk ikut seleksi,” tegas Ariansyah.

 

Ia menjelaskan, meskipun Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia seleksi telah ditandatangani, namun proses tersebut belum dapat berjalan karena masih menunggu satu anggota dari Komisi Informasi Pusat yang akan menjadi bagian dari tim seleksi.

Baca juga:  Wagub Sani Lantik Dewan Hakim MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi

 

“Kita tidak bisa memulai meski SK sudah ditandatangani, kita tunggu satu orang tersebut. Mekanismenya dari mulai pendaftaran sampai terkahir pelantikan anggota komisi informasi,” ujarnya.