Menurut Ariansyah, masa jabatan Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2022–2026 yang berakhir pada 24 Mei 2026 terpaksa diperpanjang untuk menghindari kekosongan kelembagaan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Perpanjangan masa tugas tersebut dilakukan karena proses seleksi anggota baru belum dapat dimulai sebelum komposisi panitia seleksi lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, memastikan proses seleksi calon komisioner tetap akan dilaksanakan sesuai regulasi dan arahan Pemerintah Provinsi Jambi.
“Tetap diadakan sesuai dengan anggaran yang sudah tersedia sesuai arahan pak Gubernur,” kata Taufiq.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan proses seleksi kepada Gubernur Jambi jauh sebelum masa jabatan berakhir, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Kami mengacu pada aturan. Sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir, kami sudah menyampaikan kepada Pak Gubernur. Perpanjangan dilakukan agar tidak terjadi kekosongan sehingga pelayanan penyelesaian sengketa informasi tetap berjalan,” jelasnya.
Taufiq juga mengungkapkan bahwa keberadaan Komisi Informasi masih sangat dibutuhkan masyarakat. Sepanjang tahun 2026, pihaknya telah menangani puluhan sengketa informasi publik yang diajukan oleh masyarakat.
“Dari Januari, sekitar 32 sengketa informasi. Sebagian sudah diselesaikan dan masih ada 7 lagi yang masih berproses,” pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan