Oleh: Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.,

TANYAFAKTA.CO Setiap bangsa merdeka tentu memiliki pertanyaan besar yang harus dijawab: untuk apa kemerdekaan itu diperjuangkan? Apakah cukup dengan memiliki pemerintahan sendiri, menggelar pemilu secara berkala, dan mengibarkan bendera di tanah airnya sendiri? Ataukah kemerdekaan harus menghadirkan sesuatu yang lebih nyata dalam kehidupan rakyat, yaitu kesejahteraan, keadilan, dan kemampuan bangsa untuk menentukan nasib ekonominya sendiri?

Pertanyaan itulah yang sejak awal menjadi perhatian para pendiri bangsa. Dalam pidatonya pada Sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno menyebut kemerdekaan sebagai “jembatan emas”. Ungkapan tersebut mengandung makna yang sangat mendalam. Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir perjuangan bangsa Indonesia, melainkan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yakni terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, berdaulat, dan bermartabat.

Karena itu, Proklamasi 17 Agustus 1945 sesungguhnya bukan titik akhir perjuangan bangsa, melainkan awal perjalanan untuk membangun Indonesia yang berdiri di atas kekuatan dan kemampuannya sendiri. Kemerdekaan politik hanyalah pintu masuk menuju kemerdekaan yang lebih substantif, yaitu kemerdekaan ekonomi.

Baca juga:  Hadiri Simposium GMNI Jambi, Kajati Jambi Sugeng Hariadi Tekankan Soal Integritas Nasionalis dan Kritik yang Solutif

Bung Karno dan Bung Hatta memahami bahwa sebuah bangsa tidak dapat disebut merdeka sepenuhnya apabila hanya memiliki kedaulatan politik, tetapi tidak memiliki kedaulatan ekonomi. Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah kemampuan bangsa untuk menguasai dan mengelola sumber-sumber kekayaannya sendiri demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan kata lain, kemerdekaan harus diwujudkan dalam kemandirian nasional untuk mengelola tanah, air, mineral, energi, hutan, laut, dan seluruh sumber daya alam yang dianugerahkan Tuhan kepada bangsa Indonesia.

Atas dasar pemikiran itulah para pendiri bangsa merumuskan Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini bukan sekadar norma ekonomi dalam konstitusi, melainkan arah ideologis dan haluan konstitusional bangsa Indonesia. Pasal 33 merupakan konstitusi ekonomi Indonesia yang menegaskan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Melalui rumusan tersebut, para pendiri bangsa menempatkan pengelolaan sumber daya strategis sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, bukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi.

Baca juga:  Bung Karno Tak Terbukti Lindungi PKI, MPR Cabut TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967

Gagasan tersebut kemudian memperoleh penegasan yang lebih kuat dalam Manifesto Politik Bung Karno yang menempatkan kemandirian ekonomi sebagai syarat mutlak bagi tegaknya kemerdekaan nasional. Bagi Bung Karno, kemerdekaan politik yang tidak diikuti oleh kedaulatan ekonomi hanya akan melahirkan bangsa yang merdeka secara formal, tetapi tetap bergantung secara ekonomi.

Setelah lebih dari dua dekade Reformasi, Indonesia sering dipuji sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Pemilu diselenggarakan secara berkala, pergantian kekuasaan berlangsung secara damai, dan kebebasan politik relatif terjamin. Namun di balik keberhasilan prosedural tersebut, terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah demokrasi yang kita jalankan benar-benar telah menghadirkan kedaulatan rakyat sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri bangsa?

Bung Karno dan Bung Hatta tidak pernah merancang Indonesia sebagai negara yang hanya mengandalkan demokrasi politik. Keduanya memahami bahwa demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi hanya akan menghasilkan kebebasan yang bersifat formal. Rakyat diberi hak memilih, tetapi tidak memperoleh jaminan bahwa kekuasaan yang lahir dari pilihannya akan digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.

Baca juga:  Nation and Character Building ala Bung Karno: Menyelamatkan Arah Peradaban Indonesia

Karena itu, demokrasi Indonesia sejak awal dirancang berdiri di atas dua fondasi sekaligus: demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Demokrasi politik menjamin kedaulatan rakyat dalam menentukan arah negara, sedangkan demokrasi ekonomi menjamin bahwa kekayaan nasional dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tanpa demokrasi ekonomi, demokrasi politik kehilangan jiwa dan tujuannya.

Sayangnya, yang berkembang dalam praktik ketatanegaraan Indonesia dewasa ini justru adalah demokrasi elektoral. Demokrasi direduksi menjadi sekadar mekanisme pemilihan dan pergantian kekuasaan. Keberhasilan demokrasi diukur dari terselenggaranya pemilu, bukan dari sejauh mana demokrasi mampu menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Akibatnya, demokrasi kehilangan substansinya. Kedaulatan rakyat yang seharusnya menjadi roh demokrasi perlahan bergeser menjadi kompetisi kekuasaan yang sangat dipengaruhi oleh kekuatan modal. Biaya politik yang semakin mahal telah menjadikan arena demokrasi tidak sepenuhnya ditentukan oleh kualitas gagasan dan pengabdian kepada rakyat, tetapi sering kali oleh kemampuan mengakses sumber-sumber pembiayaan politik.