Dalam kondisi demikian, muncul paradoks yang mengkhawatirkan. Rakyat menjadi pemegang kedaulatan pada hari pemungutan suara, tetapi setelah itu pengaruh rakyat sering kali dikalahkan oleh kepentingan pemilik modal yang memiliki akses lebih besar terhadap proses pengambilan keputusan. Demokrasi akhirnya berisiko melahirkan pejabat publik yang lebih terikat pada kepentingan para penyandang dana politik daripada pada kepentingan rakyat yang memberikan mandat kepadanya.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa demokrasi politik yang berdiri sendiri tidak cukup untuk menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Demokrasi politik yang tidak disertai demokrasi ekonomi pada akhirnya dapat berubah menjadi instrumen legitimasi bagi oligarki ekonomi. Prosedur demokrasi tetap berjalan, tetapi arah kebijakan negara semakin menjauh dari cita-cita keadilan sosial.

Di sinilah persoalan mendasar bangsa Indonesia saat ini. Demokrasi ekonomi yang menjadi amanat konstitusi perlahan mengalami penggeseran. Narasi pembangunan yang semula berorientasi pada kemakmuran rakyat semakin dipengaruhi oleh paradigma yang menempatkan mekanisme pasar sebagai instrumen utama pembangunan ekonomi. Negara yang oleh konstitusi diberi mandat untuk mengelola sumber daya strategis bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat perlahan lebih banyak berperan sebagai fasilitator pasar daripada pelaksana amanat konstitusi.

Baca juga:  Hadiri Simposium GMNI Jambi, Kajati Jambi Sugeng Hariadi Tekankan Soal Integritas Nasionalis dan Kritik yang Solutif

Logika pertumbuhan ekonomi, investasi, liberalisasi, dan efisiensi pasar sering kali menjadi ukuran utama keberhasilan pembangunan. Di sisi lain, pemerataan, keadilan sosial, dan kedaulatan ekonomi nasional tidak selalu memperoleh perhatian yang seimbang. Akibatnya, Pasal 33 UUD 1945 yang seharusnya menjadi pedoman utama pembangunan ekonomi kerap kehilangan posisi sentralnya dalam perumusan kebijakan publik.

Gejala tersebut dapat dilihat dari semakin tingginya konsentrasi penguasaan sumber daya ekonomi, ketimpangan kepemilikan aset, serta dominasi kelompok usaha besar dalam berbagai sektor strategis. Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya berjalan seiring dengan pemerataan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Kondisi ini melahirkan paradoks yang tidak dapat diabaikan. Indonesia merupakan negara yang kaya sumber daya alam, tetapi masih menghadapi ketimpangan yang lebar. Pertumbuhan ekonomi meningkat, tetapi kesejahteraan tidak selalu terdistribusi secara adil. Investasi bertambah, tetapi penguasaan aset dan sumber daya ekonomi semakin terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Di tengah demokrasi yang terus dirayakan, keadilan sosial justru belum sepenuhnya terwujud.

Baca juga:  Gelar Konfercab Pertama, Azri Terpilih Sebagai Ketua DPC GmnI Bungo Periode 2024-2026

Karena itu, persoalan mendasar bangsa Indonesia hari ini bukanlah bagaimana mempertahankan demokrasi elektoral semata. Persoalannya adalah bagaimana mengembalikan demokrasi kepada tujuan konstitusionalnya. Demokrasi harus kembali menjadi instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar mekanisme pergantian kekuasaan.

Sudah saatnya bangsa ini menghidupkan kembali demokrasi ekonomi sebagaimana dicita-citakan Bung Karno dan Bung Hatta. Pasal 33 UUD 1945 harus ditempatkan kembali sebagai haluan pembangunan nasional. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa sumber daya alam, kekayaan nasional, dan hasil pembangunan benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jika kemerdekaan adalah jembatan emas, maka tujuan akhir yang hendak dicapai adalah kemandirian bangsa dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan demokrasi Indonesia bukanlah seberapa sering rakyat datang ke bilik suara, melainkan sejauh mana kedaulatan rakyat terwujud dalam kehidupan ekonomi.

Baca juga:  RSUD Raden Mattaher Punya Hutang Obat 82 M, Bentuk Kegagalan Gubernur Jambi Berikan Kesehatan Yang Layak

Demokrasi yang hanya berhenti pada bilik suara akan melahirkan kedaulatan yang semu. Sebaliknya, demokrasi yang mampu menghadirkan keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, dan kedaulatan ekonomi adalah demokrasi yang menunaikan janji kemerdekaan sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa. Di situlah demokrasi Indonesia menemukan makna sejatinya: bukan sekadar pemerintahan dari rakyat, tetapi pemerintahan yang sungguh-sungguh bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Penulis Merupakan Profesor Emeritus Hukum Tata Negara Universitas Borobudur, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2015–2017