TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Advokat muda asal Jambi, Bayu Anugerah, S.H., M.H., resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (Tergugat I), dan Presiden Republik Indonesia (Tergugat II) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, (17/6/2026).
Gugatan yang didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Irfan Maulana & Partners.
Langkah hukum itu dilatarbelakangi penilaian penggugat bahwa Otto Hasibuan secara sengaja melanggar konstitusi dengan tetap mengendalikan organisasi advokat, meskipun masa jabatannya dinilai telah melebihi batas ketentuan dan saat ini aktif menjabat sebagai pejabat negara.
Bayu Anugerah mengungkapkan, Tergugat I diduga telah melakukan pelanggaran terhadap dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertama, terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode atau 10 tahun.
Menurut Bayu, Otto Hasibuan telah menjabat sebagai Ketua Umum PERADI selama tiga periode, yakni periode 2005–2010, 2010–2015, dan 2020–2025.
“Alih-alih tunduk pada putusan yang bersifat erga omnes tersebut, Tergugat I diduga mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERADI untuk menunda pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) demi memperpanjang masa jabatannya secara sepihak tanpa batas waktu yang jelas,” ujar Bayu.
Kedua, Bayu menilai Tergugat I juga melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024 mengenai larangan perangkapan jabatan pejabat negara.
Ia menjelaskan, sejak 21 Oktober 2024, Otto Hasibuan telah dilantik dan menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas).
Berdasarkan Putusan MK tertanggal 30 Juli 2025, kata Bayu, pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif ketika diangkat menjadi pejabat negara guna menjaga independensi profesi advokat dari intervensi pemerintah.





Tinggalkan Balasan