“Namun, hingga gugatan ini didaftarkan, Tergugat I terbukti masih aktif menjalankan roda organisasi dan menghadiri berbagai agenda resmi sebagai Ketua Umum PERADI,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Irfan Maulana, menjelaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto turut ditarik sebagai Tergugat II karena dinilai melakukan pembiaran dan abai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap bawahannya selaku Wamenko.
“Sikap diam dari Presiden dianggap memberikan legitimasi terhadap narasi keliru yang dibangun Tergugat I seolah-olah putusan MK tidak dapat dilaksanakan (non-executable), serta mencederai prinsip checks and balances dan kemandirian institusional advokat,” ujarnya.
Irfan menilai tindakan Tergugat I tidak hanya merusak iklim demokrasi dan regenerasi di tubuh PERADI, tetapi juga meruntuhkan marwah profesi advokat sebagai officium nobile yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak hukum dan konstitusi.
“Bagaimana mungkin seorang pejabat negara yang mengurusi bidang hukum justru diduga kuat melakukan pembangkangan terhadap putusan tertinggi Mahkamah Konstitusi? Perbuatan ini sangat merugikan klien kami dan seluruh generasi muda advokat Indonesia,” tambahnya.
Dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyatakan Tergugat I bersalah dan menghukumnya agar segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi. Serta, meminta Tergugat II untuk melakukan tindakan korektif selama proses hukum berjalan.
Penggugat juga meminta agar Tergugat I dinyatakan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dinonaktifkan dari jabatan Ketua Umum DPN PERADI sejak putusan diucapkan serta menyatakan hak dan kewenangan Tergugat I untuk menandatangani dokumen strategis organisasi telah gugur demi hukum.
Terhadap Tergugat II, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Presiden RI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena pembiaran dan tidak melakukan tindakan korektif terhadap bawahannya, serta memerintahkan Tergugat II mengambil langkah tegas agar Tergugat I mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut juga turut melibatkan sejumlah pihak sebagai Turut Tergugat, yakni DPN PERADI (Turut Tergugat I), DPC PERADI Jambi (Turut Tergugat II), Notaris Dr. Merry Koesnadi (Turut Tergugat III), dan Menteri Hukum Republik Indonesia (Turut Tergugat IV). (*)





Tinggalkan Balasan