TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Polda Jambi menjatuhkan sanksi tegas terhadap lima anggota Polri terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Penjatuhan sanksi tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Jambi dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi dalam konferensi pers yang digelar Jumat (7/8/2026). Ia menjelaskan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, yakni Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Dalam sidang tersebut, lima anggota Polri berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta melanggar ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2024, Ini Sasarannya

Berdasarkan hasil sidang KKEP, kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas organisasi serta memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.