“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” tegas Kabid Humas Polda Jambi.

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penjatuhan sanksi PTDH terhadap lima anggota tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Baca juga:  Kapolresta Jambi Tegaskan Komitmen WBK 2026 Usai Asistensi Tim RBP Polda Jambi

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Jambi,” jelas Kabid Humas.

Sebelumnya, Brigadir EWS diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah rumah kos di wilayah Tanjung Jabung Timur pada Sabtu (18/7/2026). (AAS)