TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi didesak untuk bersikap tegas dalam mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Jambi City Center (JCC) yang mangkrak. Desakan itu termasuk pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Jambi dua periode, Syarif Fasha, yang dinilai memiliki peran penting dalam proyek tersebut.
Tuntutan ini disampaikan oleh Koalisi Rakyat Sipil Anti Korupsi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Kota Jambi, Kamis (5/6/2025).
“Kami mendesak Kejari Jambi untuk berani memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal korupsi yang melibatkan PT Bliss Property Indonesia,” tegas koordinator aksi, Awaluddin Hadi Prabowo yang juga Sekjen DPP LSM MAPPAN.
Menurut aktivis yang kerap disapa Bowo ini, PT Bliss Property Indonesia mengagunkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik lahan JCC untuk memperoleh fasilitas kredit dari pihak bank, bahkan sebelum pembangunan selesai.
“Kredit itu diberikan dua tahun sebelum proyek JCC rampung pada 2018. Dan yang menyetujui proses pengagunan itu adalah Syarif Fasha, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Jambi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa PT Bliss Property Indonesia mengagunkan sertifikat tersebut ke Bank Sinarmas dengan nilai mencapai Rp247 miliar.
“Hari ini, aset tanah milik Pemkot Jambi tergadaikan. Ini bukan persoalan kecil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bowo yang juga menduga PT Bliss Property Indonesia belum memenuhi kewajiban Build Operate Transfer (BOT) kepada Pemerintah Kota Jambi.
“Ini jelas bentuk kelalaian dan pembiaran. Kejari jangan hanya menyentuh level bawah. Harus ada keberanian untuk memeriksa pemberi persetujuan, yaitu Syarif Fasha,” ujarnya.
Bowo menegaskan bahwa Kejari Jambi harus segera memanggil dan memeriksa Syarif Fasha untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya.
“Kalau bukan karena persetujuannya, PT Bliss tidak akan berani mengagunkan aset milik daerah,” pungkasnya.
Diketahui, Sebelumnya Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah memanggil dan memintai keterangan Sekda Kota Jambi, M Ridwan, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi,serta Kapala Bagian (Kabag) Hukum Pemkota Kota Gempa Awaljon.
Untuk diketahui, JCC yang dimulai tahun 2016 ini, Pemkot Jambi seharusnya mendapatkan kontribusi sebesar Rp 85 M dengan tiga tahap pembayaran.
Dimana pada tahap lima tahun pertama 2016-2020 Pemkot dapatkan kontribusi Rp 7,5 M dan itu sudah masuk kas daerah.
Namun, untuk kontribusi tahap ke dua untuk 2021-2030 dimana seharusnya Pemkot Jambi menerima Rp 25 M namun tak terealisasi karena mall belum beropeasi. Padahal setiap tahunnya 2021-2030 Pemkot bisa mendapatkan pemasukan Rp 25 M.
Pada tahap ketiga 2031-2046 kontribusi untuk Pemkot Jambi Rp 52,5 M, namun dengan terbengkalainya JCC pemasukan untuk Pemkot Jambi bisa terkendala. (Aas)


Tinggalkan Balasan