TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Jambi. Kini, pengurusan Paspor Elektronik (e-paspor) dapat dilakukan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam membuat atau memperpanjang paspor dengan sistem yang lebih modern dan efisien.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri, SP.ME, mengatakan bahwa inisiatif ini bertujuan memangkas birokrasi serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Kita sudah bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi untuk melayani proses pengajuan paspor di MPP Kota Jambi,” ujar Yon Heri saat dikonfirmasi pada Selasa (2/7/2025).

Sebelumnya, warga harus mengurus paspor langsung ke Kantor Imigrasi yang lokasinya tidak selalu mudah dijangkau dan sering dipadati antrean. Kini, dengan hadirnya layanan imigrasi di MPP, masyarakat tidak perlu lagi repot dan dapat mengurus dokumen penting dengan lebih nyaman.

Baca juga:  Gubernur Al Haris: Pemangku Adat Melayu Jambi Mitra Pemerintah Dalam Pembangunan

Prosedur Pengurusan Paspor di MPP Kota Jambi:

1. Pendaftaran antrean online melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke lokasi.

2. Datang sesuai jadwal ke loket Imigrasi di MPP Kota Jambi.

3. Membawa dokumen persyaratan: KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah (untuk paspor baru), dan Paspor lama (untuk perpanjangan)

4. Proses di lokasi: Verifikasi dokumen, Pengambilan data biometrik (sidik jari dan foto), dan Wawancara singkat.

5. Pembayaran biaya paspor dapat dilakukan langsung di lokasi atau melalui bank yang ditunjuk.

Setelah proses selesai, informasi pengambilan paspor yang telah jadi akan disampaikan kepada pemohon.

Layanan ini telah resmi beroperasi sejak 25 Juni 2025, dan dilayani setiap hari Rabu pukul 09.00 – 13.00 WIB di MPP Kota Jambi.

Baca juga:  Jelang Lebaran, Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Antisipasi Lonjakan 10 Persen

“Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam mengurus dokumen perjalanan internasional,” tutup Yon Heri. (*)