TANYAFAKTA.CO, BANGKO – Wakil Bupati Merangin, H. A. Khafidh, memediasi perselisihan antara warga Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, dengan pihak PT Agrindo Indah Persada (AIP) terkait ketidaksesuaian harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dibayarkan perusahaan, dibandingkan dengan harga dari pabrik lainnya.

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Wabup Merangin, didampingi Asisten II Setda Merangin serta Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Merangin, Hendri Widodo, berlangsung aman dan lancar di ruang rapat Kantor Bupati Merangin, pada Senin (7/7).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Manager PT AIP M. Ismail Daud, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Merangin Joko Wahyono, perwakilan warga Desa Tambang Baru, dan Kepala Bagian Kerja Sama Setda Merangin, Hendri Putra.

Baca juga:  Pemkot Jambi Salurkan Bantuan Operasional untuk Rumah Ibadah, Wali Kota Maulana: Bentuk Kepedulian Nyata Pemerintah

“Jadi tadi kita sudah melakukan pertemuan, menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke PT AIP, terkait harga TBS. Kami telah berbincang-bincang mengacu ke Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013,” ujar Wabup.

Menurut Wabup, seluruh peserta pertemuan memahami apa yang disampaikan dalam dialog tersebut. Ia pun optimistis kejadian serupa tidak akan terulang di kemudian hari.