TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus berupaya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi. Salah satu langkah terbarunya adalah menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) untuk membuka akses layanan pembayaran yang lebih dekat dengan warga.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi dengan PT Pos Indonesia. Penandatanganan dilakukan di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Kamis (21/8), disaksikan langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana.
Menurut Maulana, kolaborasi ini bukan sekadar formalitas. Ia menilai jaringan kantor cabang dan agen PT Pos hingga ke pelosok dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat.
“Bayar pajak tidak perlu lagi jauh-jauh, bahkan bisa diurus di kantor pos atau melalui agen yang dekat rumah. Warga bisa lebih hemat waktu, hemat biaya, tapi tetap menjalankan kewajiban,” ujarnya.
Maulana menambahkan, ke depan sistem ini juga dapat dikolaborasikan dengan Ketua RT untuk semakin memudahkan masyarakat. Ia berharap, semakin banyak warga yang sadar pajak sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi dapat meningkat.



Tinggalkan Balasan